Polisi Sikat 1.500 Botol Miras Ilegal dari 7 Toko di Bandung

Polisi Sikat 1.500 Botol Miras Ilegal dari 7 Toko di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 19 Feb 2025 12:23 WIB
Polisi saat menyita miras ilegal dari toko di Bandung
Polisi saat menyita miras ilegal dari toko di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polrestabes Bandung menyita 1.500 botol minuman keras (miras) ilegal yang siap edar. Upaya ini dilakukan polisi untuk menjaga ketertiban menjelang ramadan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, seribuan botol miras itu disita dari 7 warung di Jalan Soekarno Hatta, Leuwipanjang, Kota Bandung. Selain botol miras, polisi juga menyita 47 jeriken minuman beralkohol.

"Ada 7 toko yang kita tindak. Dan dari 7 toko tersebut, kita menyita kurang lebih 1.500 botol minuman beralkohol," katanya, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agah mengatakan, penindakan itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung menjelang ramadan. Sebab menurutnya, miras tersebut menjadi salah satu pemicu timbulnya aksi kejahatan.

"Kalau dijual ilegal, sehingga masyarakat umum bisa bebas membeli miras tersebut dan dapat diminum di mana saja. Tentunya itu akan adalah potensi-potensi ancaman atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat di Kota Bandung," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penindakan tersebut, Agah menyatakan bakal memeriksa sejumlah pedagang miras ilegal. Mereka nantinya akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atas peredaran miras ilegal tersebut.

"Tentunya pasti ini akan ada pihak-pihak yang akan kita minta keteranga. Mereka yang penjual-penjual yang bertanggungjawab, nanti kita akan laksanakan sidang tipiring sesuai dengan Perda Kota Bandung," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads