
Polisi Gerebek Kios Jual 105 Botol Miras di Gorontalo, 3 Orang Diamankan
Polisi menggerebek sebuah kios di Gorontalo yang menjual 105 botol miras berbagai jenis di Kabupaten Gorontalo. Polisi turut mengamankan 3 orang pemilik kios.
Polisi menggerebek sebuah kios di Gorontalo yang menjual 105 botol miras berbagai jenis di Kabupaten Gorontalo. Polisi turut mengamankan 3 orang pemilik kios.
Polisi menangkap pria berinisial HP (32) di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo lantaran membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus saat mengemudi.
Polda Gorontalo memusnahkan 2.901 liter minuman keras (miras) hasil sitaan dalam penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2023.
Polisi mengamankan dua pria berinisial AP (36) dan IM (41) di Gorontalo terkait penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan 4.608 liter minuman keras (miras) dan 18.150 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pria bernama Masrudin Laode (39) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencekoki miras cap tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan.
Polisi mengamankan 2 pria di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo lantaran membawa miras jenis cap tikus sebanyak 1.600 liter saat mengemudi.
1.000 botol miras berbagai merek diamankan polisi di Kota Bengkulu selama bulan Ramadan. Ribuan miras tersebut disita dari tempat hiburan malam dan lainnya.
Pria bernama Djonny Waani (58) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban pengeroyokan di acara pesta pernikahan keponakannya.
Rumah seorang pedagang miras di Kalikotes, Klaten, digerebek. Polisi menemukan 117 botol miras dari berbagai merek.