Polda NTT Sita 1.650 Liter Moke Ilegal di Kupang

Polda NTT Sita 1.650 Liter Moke Ilegal di Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 16:48 WIB
Truk bermuatan 1.650 liter miras jenis moke saat diamankan di Kota Kupang, NTT.
Truk bermuatan 1.650 liter miras jenis moke saat diamankan di Kota Kupang, NTT. (Foto: dok. Polda NTT)
Kupang -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 1.650 liter minuman keras tradisional jenis moke di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kupang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (20/9).

"Ada 1.650 liter yang sudah kami amankan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat NTT dari pengaruh miras," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro kepada detikBali, Senin (22/9/2025).

Ardiyanto menjelaskan ribuan liter moke itu dikemas dalam 55 jeriken berukuran masing-masing 30 liter. Kasus ini terungkap saat tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mencurigai sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka, Flores Timur. Setelah dilakukan pengawasan, truk itu dibuntuti hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino.

"Hasil pemeriksaannya, moke itu dikemas untuk diedarkan di Kota Kupang," jelas Ardiyanto.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sopir ekspedisi berinisial Dedi (25) bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ardiyanto.

Ribuan liter moke kini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTT. Polisi menjerat Dedi dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang peredaran barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifatnya.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut tindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya miras.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Polri akan terus melakukan pengawasan, namun peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal sangat penting," pungkas Henry.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads