
Catat! Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kena Cukai Tahun Depan
Alasan hanya didorong pengenaan cukai MBDK pada 2025 karena prioritasnya untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis demi kesehatan.
Alasan hanya didorong pengenaan cukai MBDK pada 2025 karena prioritasnya untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis demi kesehatan.
Minuman yang ada manis-manisnya tak selalu berujung nikmat, bisa jadi malah pahit. Menjadi salah satu pemicu utama penyakit kronis seperti diabetes.
Pengusaha menyebut penerapan cukai minuman berpemanis bisa membebani industri dan akan berpengaruh pada harga.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyambut baik rencana penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.
YLKI meminta pemerintah segera menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan untuk mencegah kasus diabetes. YLKI menyoroti tingginya konsumsi gula remaja-anak.
Hal tersebut sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak-anak dan remaja.
WHO meminta kenaikan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) demi mencegah risiko diabetes hingga penyakit tidak menular lain. Kapan diterapkan di RI?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti sejumlah negara yang masih menerapkan cukai minuman berpemanis relatif rendah.
Pungutan cukai ini diharapkan mampu menekan jumlah konsumsi minuman berpemanis dalam rangka menekan tingkat penyakit tak menular seperti diabetes dan obesitas.