
Cukai Plastik Belum Akan Diterapkan Tahun Ini
Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu rencanakan pungutan cukai untuk produk plastik, namun belum ada kepastian.
Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu rencanakan pungutan cukai untuk produk plastik, namun belum ada kepastian.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pungutan cukai terhadap produk plastik.
Rencana penerapan cukai plastik dan MBDK tahun ini memang belum menemukan titik terang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka ruang cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda ke 2025.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo menagih ke Kemenkeu terkait pelaksanaan cukai plastik dan MBDK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) berlaku 2024.
Kemenkeu akan menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Jika tidak molor lagi, kebijakan tersebut akan berlaku 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai minuman berpemanis dan plastik direncanakan mulai berlaku 2024.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan cukai plastik dan minuman berpemanis diterapkan di 2023, Askolani tidak menutup kemungkinan
Persetujuan cukai plastik dan minuman berpemanis sudah diberikan sejak 2018, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Kenapa?