
Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi, Target Berlaku 2026
Rencana penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025.
Rencana penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025.
Pemerintah berencana terapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan. Berikut hasil studi CISDI soal dampak apabila kebijakan tersebut diterapkan
Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah untuk segera terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Pemerintah akan susun PP cukai minuman berpemanis. Kemenperin berharap penerapan ditunda hingga daya beli masyarakat membaik. Cukai mulai berlaku 2025.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerapkan cukai minuman berpemanis pada semester II 2025, klaim untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas rencana penerapan cukai minuman berpemanis pada 2025. Hal ini diwacanakan di tengah tingginya kasus diabetes.
Pemerintahan Prabowo Subianto targetkan pendapatan cukai MBDK Rp 3,8 triliun pada 2025, lebih rendah dari Rp 4,3 triliun di 2024.
Penerapan cukai MBDK ternyata terbukti efektif mencegah risiko kenaikan kasus diabetes hingga kematian akibat penyakit tersebut.
Studi terbaru yang dilakukan CISDI mengungkap manfaat cukai MBDK dari sisi kesehatan. Disebut dapat cegah 3,1 kasus diabetes baru di RI dalam 10 tahun.