
Tersangka Penjualan Meterai Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dianggap telah merugikan negara dan dikenakan pasal berlapis hingga hukuman tujuh tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dianggap telah merugikan negara dan dikenakan pasal berlapis hingga hukuman tujuh tahun penjara.
Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Tampilan bea meterai Rp 10.000 akhirnya dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan meterai Rp 10.000 yang sudah mulai diimplementasikan pada awal 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.
Tahun ini pemerintah mulai memberlakukan meterai Rp 10.000. Namun, meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih boleh dipakai, asalkan bareng. Bagaimana caranya?
Bea meterai Rp 10.000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Bagaimana nasib yang lama?
Tarif bea meterai resmi naik mulai 1 Januari 2021 kemarin. Kini tarif bea meterai menjadi tunggal. Lantas bagaimana dengan yang lama?