
Menunggu Pengadilan RI Berani Eksekusi Perusak Hutan Rp 18,3 T!
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Sepanjang tiga tahun lebih, KLHK menang lawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan mencapai Rp 18,3 triliun.
MA memutuskan KLHK menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.