
KLHK Apresiasi Hakim Hukum Perusahaan Pembakar Hutan Rp 917 Miliar
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
Perusahaan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam
Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Polda Kalbar menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sepanjang tahun 2019 ini, Polda Kaltim telah menindak 5 korporasi pembakar lahan.
Jokowi menang lawan pembakar hutan PT Waringin dengan nilai kemenangan Rp 466 miliar. Hal itu seiring ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Waringin.
Pemkab meminta ke pusat agar izin perusahaan pun susah direkomendasikan untuk dicabut.
MA memenangkan gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan KLHK ke PT NSP. Atas hal itu, PT NSP yang divonis pembakar hutan itu mengaku menghormati putusan MA itu.
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Ketua MA Hatta Ali diminta mengawal eksekusi denda triliunan rupiah ke pembakar hutan. Terbaru, MA memenangkan KLHK atas gugatan Rp 1 triliun ke PT NSP.
KLHK menyatakan sudah tiga kali mengirim surat permohonan eksekusi PT MPL yang dihukum MA sebesar Rp 16 triliun karena merusak lingkungan di Riau.