
Denda Perusak Lingkungan Rp 19 Triliun Baru Dibayar Rp 330 M, Ini Masalahnya
KLHK memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar. Apa masalahnya?
KLHK memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar. Apa masalahnya?
PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar. Siapa tiga hakim agung itu?
MA menolak permohonan PK PT WAJ dan harus membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar Rp 466 miliar. Namun PN Jaksel belum mengeksekusinya.
Jokowi menang lawan pembakar hutan PT Waringin dengan nilai kemenangan Rp 466 miliar. Hal itu seiring ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Waringin.