
Syarat Naik Kereta Api: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
PT KAI merespons surat edaran Satgas COVID-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum. Kini, penumpang tidak wajib memakai masker.
PT KAI merespons surat edaran Satgas COVID-19 yang membolehkan warga tidak memakai masker di tepat umum. Kini, penumpang tidak wajib memakai masker.
Warga kini boleh beraktivitas tanpa masker di mal atau angkutan umum. Tapi sabar dulu, masih ada kondisi tertentu yang bikin warga diimbau memakai masker.
Penumpang KA Jarak Jauh mulai hari ini, Senin (12/6/2023) diperbolehkan tidak memakai masker. Meski begitu penumpang tetap vaksin booster hingga kedua.
Maskapai nasional Garuda Indonesia memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker.
Kementerian Perhubungan merilis empat SE Kemenhub soal pemakaian masker di transportasi umum pada masa transisi endemi. Simak isi lengkap keempat SE tersebut!
Pengguna KRL Commuter Line kini tak lagi wajib untuk memakai masker.
Kondisi COVID-19 kian terkendali, Kemenkes RI 'pede' warga sudah bisa mencopot masker. Corona masih terus bermutasi, beraktivitas tanpa masker betulan aman?
KAI Commuter membolehkan penumpang tidak menggunakan masker di dalam KRL asal dalam keadaan sehat. Aturan itu mengikuti SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Kemenhub menerbitkan SE mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi. Kemenhub membolehkan penumpang tidak memakai masker.
Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan ketentuan syarat perjalanan terbaru. Dalam aturan baru ini, penggunaan masker tidak lagi diwajibkan.