detikOtoSenin, 05 Jun 2023 08:41 WIB
Awas Kelewat, Masa Berlaku SIM Bukan Tanggal Lahir Lagi
Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ya.
detikOtoSenin, 05 Jun 2023 08:41 WIB
Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ya.
detikSulselSabtu, 13 Mei 2023 22:50 WIB
SIM di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun dan tidak seumur hidup karena ada alasan tertentu. Berikut ini alasannya.
detikOtoSabtu, 13 Mei 2023 15:04 WIB
Polisi menyebut SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurut polisi, kondisi kejiwaan maupun kesehatan seseorang bisa berubah sewaktu-waktu.
detikOtoSabtu, 13 Mei 2023 10:10 WIB
Tes kesehatan untuk pembuatan SIM dinilai tidak valid. Pemohon diminta melakukan tes kesehatan satu kali untuk jangka waktu lima tahun.
detikOtoSabtu, 13 Mei 2023 07:15 WIB
Masa berlaku SIM di Indonesia yang berlaku lima tahun digugat agar bisa menjadi seumur hidup. Polisi punya jawaban sendiri soal masa berlaku SIM itu.
detikJatengJumat, 12 Mei 2023 18:45 WIB
Ternyata ada alasan SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Begini penjelasan dari Korlantas Polri.
detikOtoJumat, 12 Mei 2023 18:11 WIB
SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau sudah lewat waktu, jangan heran kamu harus membuat SIM dengan prosedur awal lagi. Berapa biayanya?
detikOtoJumat, 12 Mei 2023 16:39 WIB
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan masa berlaku setiap 5 tahun sekali. Namun, masa berlaku SIM 5 tahun ini diprotes.
detikOtoJumat, 12 Mei 2023 12:37 WIB
Seorang advokat menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur hidup. Di sisi lain, perpanjangan SIM disebut untuk merefresh kemampuan pengemudi.
detikOtoJumat, 12 Mei 2023 11:18 WIB
SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang.