
Polisi Jelaskan Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun
Surat izin mengemudi (SIM) masih harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Polisi menjelaskan kenapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.
Surat izin mengemudi (SIM) masih harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Polisi menjelaskan kenapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.
Anggota DPR mengusulkan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat. Namun MK menilai perpanjangan lima tahun penting untuk keselamatan.
Anggota DPR Sarifuddin Sudding usulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat. Usulan ini pernah ditolak MK.
Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.
Nomor SIM kini menggunakan NIK KTP, berlaku lima tahun. Masa berlaku ini penting untuk evaluasi kompetensi pengemudi dan keselamatan berlalu lintas.
Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Jangan sampai kamu kelupaan perpanjang SIM ya!
MK menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Segini biaya bikin SIM.
Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan. Ini alasannya.
MK memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, MK menegaskan petugas jangan mencari pendapatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang diharapkan bisa seumur hidup. Ini alasannya.