
Pupus Harapan SIM dan STNK Seumur Hidup
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat aturan masa berlaku SIM dan STNK agar bisa berlaku seumur hidup. Tapi, gugatannya ditolal.
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat aturan masa berlaku SIM dan STNK agar bisa berlaku seumur hidup. Tapi, gugatannya ditolal.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang advokat yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup.
MK memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, MK menegaskan petugas jangan mencari pendapatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang diharapkan bisa seumur hidup. Ini alasannya.
MK menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
SIM diusulkan bisa berlaku seumur hidup. Di sisi lain, pengendara di Indonesia masih banyak yang suka melanggar lalu lintas. Salah satunya melawan arah.
Perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dianggap merugikan. Apalagi kalau telat melakukan perpanjangan.