
Polisi Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
Korlantas Polri menegaskan tidak ada SIM seumur hidup. Semua SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dengan evaluasi kesehatan dan psikologi untuk keselamatan.
Korlantas Polri menegaskan tidak ada SIM seumur hidup. Semua SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dengan evaluasi kesehatan dan psikologi untuk keselamatan.
Sebelumnya wacana SIM berlaku seumur hidup tersebut dilontarkan oleh anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada November 2024 lalu.
Surat izin mengemudi (SIM) masih harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Polisi menjelaskan kenapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.
Polisi mengonfirmasi kabar pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoax. SIM berlaku 5 tahun dan dikenakan biaya sesuai peraturan yang ada.
Polisi menegaskan kabar tentang SIM gratis dan seumur hidup adalah hoax. SIM berlaku 5 tahun dan dikenakan biaya sesuai peraturan pemerintah.
Anggota DPR mengusulkan SIM berlaku seumur hidup, namun banyak yang khawatir akan meningkatnya angka kecelakaan.
Anggota DPR mengusulkan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat. Namun MK menilai perpanjangan lima tahun penting untuk keselamatan.
Usulan SIM dan STNK seumur hidup kembali muncul. Anggota DPR menilai perpanjangan membebani masyarakat. Namun, SIM-STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.
Anggota DPR Sarifuddin Sudding usulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Polisi menjelaskan pentingnya perpanjangan setiap lima tahun.
Anggota Komisi III DPR mengusulkan agar SIM-STNK tak perlu diperpanjang. Polisi memberikan penjelasan mengapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun.