detikOtoJumat, 03 Jul 2026 07:08 WIB
Kenapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Harus Diperpanjang?
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Kenapa tak berlaku seumur hidup seperti KTP?
detikOtoJumat, 03 Jul 2026 07:08 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Kenapa tak berlaku seumur hidup seperti KTP?
detikOtoKamis, 02 Jul 2026 16:12 WIB
Masa berlaku SIM lima tahun, mengikuti tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir.
detikOtoRabu, 01 Jul 2026 07:03 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Jika telat, SIM dianggap mati dan harus dibuat baru. Ini aturannya.
detikOtoMinggu, 24 Mei 2026 14:20 WIB
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak diterbitkan. Jangan sampai telat perpanjang SIM ya karena lewat sehari saja kamu wajib bikin baru!
detikOtoKamis, 07 Mei 2026 11:10 WIB
SIM mati telat sehari wajib bikin baru. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang SIM.
detikOtoSenin, 13 Apr 2026 09:19 WIB
SIM punya masa berlaku yaitu lima tahun. Kenapa SIM ada masa berlakunya, tak bisa berlaku seumur hidup? Ternyata ini sebabnya.
detikSumbagselSelasa, 06 Jan 2026 09:30 WIB
Pelajari cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, termasuk syarat dan golongan SIM yang berlaku di Indonesia. Simak panduan lengkapnya!
detikJabarSenin, 29 Sep 2025 04:30 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu, seperti libur nasional. Ketahui biaya dan syaratnya di sini.
detikOtoKamis, 18 Sep 2025 07:32 WIB
SIM mati apakah bisa diperpanjang? Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal perpanjangan SIM mati itu. Berikut ini penjelasannya.
detikOtoSenin, 11 Agu 2025 07:36 WIB
SIM harus diperpanjang saat masa berlakunya aktif. Soalnya sekalipun baru lewat sehari, sudah pasti kamu harus bikin baru.