Cara Perpanjang SIM Secara Online Lengkap Golongan yang Berlaku Saat Ini

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lengkap Golongan yang Berlaku Saat Ini

Aldekum Fatih Rajih - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jan 2026 09:30 WIB
Cara Perpanjang SIM Secara Online Lengkap Golongan yang Berlaku Saat Ini
Tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri (Foto: Dok. Digital Korlantas Polri)
Palembang -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi, yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya. Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM?

Ketentuan mengenai SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM memiliki masa berlaku penggunaan.

Masa Berlaku SIM

SIM untuk kendaraan perseorangan maupun kendaraan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan juga dapat diperpanjang sebelum kadaluarsa.

Jika SIM telah melewati masa berlaku, pemilik diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai keadaan kahar. Pengecualian ini diberikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Proses perpanjangan SIM dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Selain dilakukan secara langsung, saat ini masyarakat juga dapat melakukan penerbitan dan perpanjangan SIM secara online, sehingga lebih praktis dan efisien. Simak ulasan berikut!

Tata Cara Perpanjangan SIM secara Online

Dilansir dari laman https://digitalkorlantas.polri.go.id/, berikut tata cara perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor telepon aktif, kemudian tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  • Buat PIN dan lakukan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi data diri pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email, lalu tunggu email verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan metode foto liveness.
  • Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung berupa E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar biru.
  • Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui peramban di ponsel.
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih Menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
  • Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
  • Pilih Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  • Masukkan nomor rekening yang diminta.
  • Tentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, lengkapi alamat pengiriman dengan benar.
  • Pilih metode pembayaran, klik menu Lihat Nomor Rekening, lalu lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI, satu-satunya metode pembayaran perpanjangan SIM yang berlaku saat ini.
  • Pantau status transaksi secara berkala melalui menu transaksi.
  • Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan yang tersedia di aplikasi.
  • Proses perpanjangan SIM dinyatakan selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah pengguna menekan tombol perbarui.

Golongan SIM yang Masih Berlaku

Setelah menyimak cara memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya detikers juga perlu tahu bahwa terdapat sebanyak belasan golongan SIM yang berlaku di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

SIM A

Digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM A Umum

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM BI

Berlaku untuk kendaraan perseorangan seperti bus dan mobil barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.

SIM BI Umum

Digunakan untuk mengemudikan bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

SIM BII

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM BII Umum

Berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bergandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM CI

Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.

SIM CII

Diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

SIM D

Digunakan oleh penyandang disabilitas untuk mengemudikan kendaraan yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI

Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk mengemudikan kendaraan yang setara dengan golongan SIM A.

Nah detikers, itulah ulasan tentang cara memperpanjang masa berlaku SIM secara online, lengkap dengan golongannya yang saat ii masih berlaku. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads