
Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui
Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, divonis 8 tahun penjara.
Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, divonis 8 tahun penjara.
Marisa Putri, gadis penabrak seorang IRT hingga tewas. divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Marisa Putri divonis 8 tahun penjara setelah menabrak IRT hingga tewas dalam keadaan mabuk. Hakim juga mencabut SIM Marisa selama 2 tahun.
Berkas perkara Marisa Putri, tersangka penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru, Riau dilimpahkan ke Jaksa. Wanita berusia 21 tahun itu akan segera disidangkan.
Universitas Abdurrab mengeluarkan atau DO Marisa Putri (21), mahasiswi penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru. Marisa menjadi tersangka dan positif narkoba.
Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru dalam kondisi mabuk dipecat kampus. Ia dipecat karena jadi tersangka dan positif narkoba.
Dua orang pria inisial MA dan SM yang merupakan teman mahasiswi Marisa Putri ditangkap. Disita 5.055 butir pil ekstasi-1.620 butir pil Happy Five dari keduanya.
Polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five dari teman Marisa Putri tersangka penabrak pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru.
Marisa Putri (21) jadi tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru. Kini, 3 orang teman dugem Marisa turut ditangkap.
Polisi memburu teman pesta narkoba Marisa Putri (21) yang menabrak korbannya hingga tewas di Pekanbaru. Ada sekitar 6 orang berpesta malam itu bersama Marisa.