
Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
Marisa Putri, gadis penabrak seorang IRT hingga tewas. divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Marisa Putri, gadis penabrak seorang IRT hingga tewas. divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Marisa Putri divonis 8 tahun penjara setelah menabrak IRT hingga tewas dalam keadaan mabuk. Hakim juga mencabut SIM Marisa selama 2 tahun.