Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Segera Disidangkan

Riau

Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Segera Disidangkan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 01 Okt 2024 15:45 WIB
Marisa Putri saat Tahap II di Kejari Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
Marisa Putri saat Tahap II di Kejari Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Berkas perkara Marisa Putri, tersangka penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru, Riau dilimpahkan ke Jaksa. Wanita berusia 21 tahun itu akan segera disidangkan.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan kasus tersebut dilimpahkan hari ini. Marisa ikut hadir langsung ketika berkas dilimpahkan kepada Korps Adhiyaksa.

"Hari ini kami lakukan pelimpahan berkas Tahap II. Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru," kata Alvin usai pelimpahan berkas, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Jaksa Penuntut Umum Pertama, Senator Boris Panjaitan menyebut pihaknya telah meneliti berkas kecelakaan maut dari tersangka Marisa. Setelah diteliti perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami telah menerima tersangka dan penyerahan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru. Tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Marisa Putri," kata Boris.

ADVERTISEMENT

Penyerahan berkas dan tersangka juga dilengkapi alat bukti yang cukup. Bahkan sah secara hukum setelah terjadi insiden kecelakaan maut.

Setelah menerima berkas, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Marisa Putri kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas PerempuanbKelas II A Pekanbaru. Sebelum Tahap II telah diperiksa kesehatan terhadap tersangka dan memenuhi syarat untuk dilakukan Tahap II," kata Boris.

Marisa sendiri dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Diketahui, Marisa Putri sendiri ditetapkan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru. Marisa jadi tersangka setelah insiden kecelakaan maut dan menewaskan Renti Marningsih (46), Sabtu (3/8) lalu.

Dalam kecelakaan itu, terungkap Marisa baru pulang dugem. Hasil cek urine juga Marisa dinyatakan positif pakai narkoba bersama teman-temannya di KTV Sago, Hotel Furaya Pekanbaru.




(ras/dhm)


Hide Ads