Marisa Putri, wanita yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru divonis 8 tahun penjara. Marisa divonis bersalah karena mengendara dalam kondisi mabuk usai dugem dan menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini. Ketua majelis Hendah Karmila memvonis gadis berusia 22 tahun itu bersalah karena melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim Hendah.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut, Marisa bisa menjawab semua pertanyaan hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf atas perbuatan itu.
Hal memberatkan lain, insiden kecelakaan itu mengakibatkan Renti meninggal dunia. Hal ini juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain vonis 8 tahun, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.
Atas vonis itu, Marisa langsung koordinasi dengan penasihat hukumnya. Marisa juga menerima putusan tersebut.
"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan," kata penasehat hukum Marisa.
Hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan kepada terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.
Tabrakan Maut Bikin Heboh
Sebelumnya Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8) sekira pukul 05.17 WIB. Waktu itu, Marisa mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba karena baru pulang dugem.
Terdakwa mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Di perjalanan Marisa melaju dengan kecepatan 90 KM/jam dan menabrak korban.
Insiden itu semakin heboh karena warga merekam peristiwa setelah kejadian. Gadis cantik itu terlihat santai dan sibuk main HP saat diamankan warga.
(ras/nkm)