
Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
Marisa Putri, gadis penabrak seorang IRT hingga tewas. divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Marisa Putri, gadis penabrak seorang IRT hingga tewas. divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Berkas perkara Marisa Putri, tersangka penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru, Riau dilimpahkan ke Jaksa. Wanita berusia 21 tahun itu akan segera disidangkan.
Universitas Abdurrab mengeluarkan atau DO Marisa Putri (21), mahasiswi penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru. Marisa menjadi tersangka dan positif narkoba.
Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru dalam kondisi mabuk dipecat kampus. Ia dipecat karena jadi tersangka dan positif narkoba.
Dua orang pria inisial MA dan SM yang merupakan teman mahasiswi Marisa Putri ditangkap. Disita 5.055 butir pil ekstasi-1.620 butir pil Happy Five dari keduanya.
Polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five dari teman Marisa Putri tersangka penabrak pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru.
Marisa Putri (21) menjadi tersangka usai menabrak ibu rumah tangga Renti (43) hingga tewas di Pekanbaru. Dia berdalih mabuk hingga tak sadar menabrak korban.
Marisa Putri (21) jadi tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru. Kini, 3 orang teman dugem Marisa turut ditangkap.
Polisi amankan 3 teman dugem mahasiswi yang mabuk dan menabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru. Satu di antaranya teman wanita yang memberi ekstasi pada Marisa.
Marisa Putri (21) mengemudi dalam keadaan mabuk menyebabkan mobilnya menabrak ibu rumah tangga bernama Renti (43) hingga tewas. Begini pengakuan mahasiswi itu.