
Mantan Kades di Tangerang Korupsi APBDes, Negara Rugi 1,3 M
Mantan Kades Gombong, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBDes. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Mantan Kades Gombong, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBDes. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Mantan Kades Gombong, Tangerang, ditangkap terkait dugaan korupsi APBDes. Dia menggunakan dana desa untuk hiburan malam hingga membeli barang mewah.
Mantan Kades Gombong, Tangerang berinisial AH ditangkap polisi terkait dugaan korupsi APBDes. Dia kini ditahan polisi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial DA alias D (46).
MR, mantan kades di Kecamatan Modo, Lamongan diperiksa polisi. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan sapi senilai Rp 206 juta saat menjadi kades aktif.
Polda Sumsel menetapkan 13 mantan kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Kemenpora. Dana bantuan yang dikorupsi mereka sebesar Rp 1,38 miliar.
Total kerugian negara yang harus dikembalikan mencapai Rp 1,8 miliar. Saat ini mantan kades di Kudus itu baru menyetor Rp 460 juta.
Dua eks kades di Lembang, Bandung Barat, didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset desa. Negara mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar.
Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tengah menjalani proses hukum. Ia jadi tersangka kasus korupsi APBDes 2017.
Mantan Kepala Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Wasito (53) tengah menjalani proses hukum. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.