Kejari Kudus Kembalikan Uang Rp 460 Juta Hasil Korupsi Mantan Kades Lau

Kejari Kudus Kembalikan Uang Rp 460 Juta Hasil Korupsi Mantan Kades Lau

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 15:54 WIB
Jaksa Pengadilan Negeri Kudus menunjukan bukti pengembalian uang hasil korupsi ke Desa Lau di Kejari Kudus, Rabu (15/6/2022).
Jaksa Kejaksaan Negeri Kudus menunjukan bukti pengembalian uang hasil korupsi ke Desa Lau, Rabu (15/6/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengembalikan uang Rp 460 juta hasil korupsi mantan Kepala Desa Lau ke kas Desa. Terpidana itu masih harus menerima tambahan hukuman karena uang tersebut kurang dari total kerugian negara yang mencapai Rp 1,8 miliar.

"Kita dari Kejaksaan Negeri Kudus, (melakukan) penyetoran uang pengganti Rp 460 juta dalam perkara terpidana Heru Setiawan Budi Sutrisno alias Sanggiyo (mantan kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe)," jelas Kasi Intel Kejakasaan Negeri Kudus, Arga Maramba saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/6/2022).

"Uang sebesar Rp 460 juta sudah disetorkan ke rekening uang Desa Lau pada hari ini," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arga menjelaskan kasus korupsi dana APBDes tahun 2018-2019 dengan terdakwa mantan Kades Lau ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa Heru Setiawan Budi Sutrisno divonis kurungan penjara selama lima tahun.

Terdakwa pun diperintahkan untuk mengganti uang hasil korupsi. Jika tidak bisa mengganti maka akan ditambah hukuman kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah diputuskan Pengadilan Negeri Semarang pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan bulan potong masa tahanan, pidana denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,8 miliar dikurangi Rp 460 juta, sisa Rp 1,3 miliar," jelas dia.

"Yang mana dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan," sambung Arga.

Arga mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut. Terdakwa juga disebut tidak ada upaya hukum terkait vonis tersebut.




(aku/ahr)


Hide Ads