Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dan menetapkan 13 mantan kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi. Para tersangka itu merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
"Total ada 13 mantan kades dan seorang pemborong menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto kepada detikSumut, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan, 13 mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan fasilitas olahraga dari Kemenpora sebesar Rp 1,38 miliar. Dana bantuan itu dikucurkan Kemenpora pada 2015 lalu, namun diselewengkan oleh para tersangka saat masih menjabat menjadi kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas ke-13 mantan kades tersangka tersebut yakni HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL dan HB. Sementara satu tersangka lainnya, ZA merupakan pemborong proyek pembuatan lapangan olah raga di sejumlah desa di dua kabupaten itu.
Polisi menetapkan mereka menjadi tersangka, setelah hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa kegiatan pembangunan fasilitas olah raga di desa di OKI dan OI, tahun 2015 telah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses administrasi dan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kemenpora.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka di antaranya, tidak melengkapi administrasi persyaratan sebagai penerima fasilitas lapangan olah raga berdasarkan juknis Kemenpora, tidak melaksanakan kontrak sebenarnya dan membuat surat perjanjian kerja sama serta laporan yang seolah pengerjaannya dilakukan oleh orang atau perusahaan lain.
Selain itu, ada juga pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tidak pernah diusulkan oleh Dispora Kabupaten atau SKPD PU setempat, dana yang dibayarkan sekaligus tanpa dilaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan tidak dibuat tanda terima oleh Kades dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang ada di RAB.
"Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat 1dan atau Pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelasnya.
(dpw/dpw)