
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 hingga 10 Tahun
Tiga hakim PN Surabaya divonis bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman penjara 7 hingga 10 tahun.
Tiga hakim PN Surabaya divonis bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman penjara 7 hingga 10 tahun.
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, shock karena dihukum 7 tahun bui.
Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.
Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Dua hakim nonaktif yang bebaskan Ronald Tannur mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keduanya mengaku menyesal dan ingin berubah karena sudah tua.
Dua hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan Justice Collaborator. Mereka siap memberi keterangan kunci dalam kasus suap Ronald Tannur.
Pihak Erintuah Damanik dan Mangapul mengungkap alasan mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul ajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka siap diperiksa jaksa.