
Divonis 10 Tahun Bui, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Banding
Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru mengajukan banding atas vonis tersebut.
Tiga hakim PN Surabaya divonis bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman penjara 7 hingga 10 tahun.
Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, divonis dengan pidana 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan Heru bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa heran dengan pembelaan atau pleidoi yang diajukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Kejagung menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung menetapkan hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Heru hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dituntut hukuman penjara.
Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.