Erintuah Damanik dan Mangapul, 2 dari tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur tanpa syarat sebagai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, keduanya mengaku siap memberikan kesaksian kunci.
Kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Sitepu menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan suap vonis bebas Ronald Tannur belum cukup untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Dia pun menyebutkan bahwa Mangapul dan Erintuah akan memberikan keterangan kunci.
"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia," ujarnya kata dilansir dari detikNews, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Philipus mengajukan permohonan agar kedua kliennya menjadi JC di hadapan majelis hakim. Dia sampaikan juga bahwa kedua kliennya itu siap untuk diperiksa sebagai saksi kapan pun JPU menginginkannya.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU," kata Philipus.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul lalu maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi JC. Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan itu. Meski demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Ya silakan. Baik. Kami terima ya," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.
(dpe/iwd)