detikJogjaKamis, 29 Feb 2024 14:17 WIB
Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.











































