
Dituntut 4 Tahun 9 Bulan, Mantan Ketua LPD Ambengan Ajukan Pledoi
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Bali, bernama Ida Ayu Nyoman Kartini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Ia disebut merugikan LPD Ambengan mencapai Rp 1,9 miliar.