
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Persekusi 2 LC Diceburkan ke Laut
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan.
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kafe yang menjadi tempat bekerja 2 LC di Sumbar saat ini sudah disegel oleh Satpol PP. Kafe itu dianggap melanggar izin yang dikeluarkan pemerintah.
Tidak hanya diceburkan ke laut, dua wanita LC di Sumbar yang menjadi korban main hakim sendiri itu juga ditelanjangi.
Dua orang wanita LC di Sumatera Barat menjadi korban main hakim sendiri massa yang marah. Keduanya diceburkan ke laut karena tetap bekerja selama Ramadhan.