
5 Fakta Duo Muller Bersaudara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Hakim PN Bandung menggugurkan praperadilan duo Muller bersaudara karena perkara pidana mereka sudah dipersidangkan.
Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terkait kasus Dago Elos.