Muller Bersaudara Segera Diperiksa Terkait Sengketa Lahan Dago Elos

Muller Bersaudara Segera Diperiksa Terkait Sengketa Lahan Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 08 Mei 2024 10:17 WIB
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023)
Aksi warga Dago Elos, Kota Bandung (Foto: dok detikJabar).
Bandung - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dalam dugaan pemalsuan surat hingga memberikan keterangan palsu mengenai sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum belum menahan dua Muller bersaudara tersebut meski statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya akan diperiksa terlebih dahulu untuk mendalami penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jabar.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menemukan alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Penanganan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keduanya," kata Jules Abraham, Rabu (8/5/2024).

Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan Muller bersaudara itu dalam waktu dekat. Tapi, Jules Abraham tidak menyebutkan secara rinci apa saja alat bukti yang menjadi landasan penyidikan menetapkan dua Muller bersaudara itu menjadi tersangka.

"Alat bukti nanti belum. Namun berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada dua alat bukti yang perlu dipenuhi sehingga kita bisa meningkatkan status saksi menjadi tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Iya benar. Sudah ada perkembangan untuk penanganan kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (7/5/2024).

Ia mengungkap, kasus ini ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya. (ral/mso)



Hide Ads