Hakim Tunggal PN Bandung Ikhwan Hendarto memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang dilayangkan duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Alasannya, karena berkas pokok perkara pidana dua orang yang mengklaim lahan Dago Elos, Kota Bandung itu sudah mulai dipersidangkan.
Sekadar diketahui, Heri dan Dodi mengugat Polda Jabar setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat melalui praperadilan. Praperadilan keduanya lalu teregister di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang perdana praperadilan duo Muller bersaudara itu seharusnya digelar pada Senin (22/7/2024) pekan lalu. Tapi, karena pihak termohon yaitu Polda Jabar tak hadir, sidang pembacaan permohonan praperadilan akhirnya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (29/7/2024) kemarin, praperadilan duo Muller bersaudara akhirnya dimulai. Tapi kemudian, pada hari ini, Selasa (30/7/2024), sidang pokok perkara pidana yang menjerat Heri dan Dodi pun dimulai dan keduanya lalu didakwa melakukan dugaan pidana pemalsuan surat.
Karena sidang pokok perkaranya sudah dimulai, Hakim Tunggal PN Bandung Ikhwan Hendarto kemudian memutuskan untuk menggugurkan praperadilan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan itu sudah tidak bisa dilakukan lagi.
"Mengadili, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon nomor13/Pid.Pra/2024/PN Bdg gugur," kata Ikhwan Hendarto yang langsung disambut tepuk tangan dari warga Dago Elos yang ikut mengawal sidang praperadilan tersebut di PN Bandung.
Sebagaimana diketahui, dalam uraiannya, JPU Sunarto menjabarkan bahwa Heri maupun Dodi disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
"Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," kata Sunarto dalam dakwaannya.
Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut," ucap Sunarto.
"Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat," ungkapnya menambahkan.
Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.
"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," ucap Sunarto.
Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ral/sud)