
Kata Kejati Jabar soal Status Hukum Dodi Rustandi Muller Usai Meninggal
Terdakwa pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru akibat serangan jantung. Jasadnya dimakamkan di Rancaekek, Bandung.
Terdakwa pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru akibat serangan jantung. Jasadnya dimakamkan di Rancaekek, Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller agar dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak eksepsi duo Muller bersaudara terkait kasus pemalsuan surat dan dokumen lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan menolak eksepsi yang dilayangkan duo Muller bersaudara terkait pemalsuan dokumen.
Hakim PN Bandung menggugurkan praperadilan duo Muller bersaudara karena perkara pidana mereka sudah dipersidangkan.
Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, didakwa telah memalsukan surat dan dokumen dalam perkara sengketa lahan Dago Elos.