
Indra Jadi Tersangka Penyiksa Kucing di Malang Tapi Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi sebagai tersangka karena secara sadis menyiksa seekor kucing. Meski begitu, pria 40 tahun itu tak ditahan.
Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi sebagai tersangka karena secara sadis menyiksa seekor kucing. Meski begitu, pria 40 tahun itu tak ditahan.
Polisi mengungkap alasan pria di Malang menganiaya hingga memaku seekor kucing di pohon. Pelaku melakukan hal sadis tersebut karena kesal.
Indra dengan keji menyayat hingga memaku kucing di pohon depan rumahnya. Saat ini ia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kekesalan Indra itu memuncak pada Selasa (18/6). Saat itu dia melihat kucing di halaman rumahnya. Indra lantas memukul kucing dengan batu.
Pria yang memaku kucing di pohon perumahan Malang resmi jadi tersangka. Aksinya menyiksa kucing begitu keji.
Aksi Indra Wahyudi (40), terbilang keji dengan tega menganiaya seekor kucing dan kemudian memakunya di pohon depan rumahnya. Begini detik aksi keji Indra.
Polisi menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang.
Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada polisi yang mengungkap kasus penganiayaan kucing.
Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka. Indra jadi tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang.
Dalam sepekan berita-berita yang disajikan detikJatim menyedot perhatian pembaca. Berikut detail berita-beritanya.