Terkuak Alasan Pria Aniaya-Paku Kucing di Pohon

Regional

Terkuak Alasan Pria Aniaya-Paku Kucing di Pohon

Tim detikJatim - detikSumut
Selasa, 25 Jun 2024 10:44 WIB
Kucing dipaku di Dau Malang
Kucing dipaku di pohon. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Viral video seekor kucing dipaku di pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Malang. Pelaku bernama Indra Wahyudi (40) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengungkap alasan Indra melakukan hal keji tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra mengaku sempat menganiaya kucing malang tersebut dengan batu hingga sekarat. Hal itu dilakukannya hanya karena kesal kucing tersebut selalu di sekitar rumahnya.

"Jadi tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir detikJatim, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Selasa (18/6), kekesalannya semakin memuncak saat kucing tersebut memasuki halaman rumahnya. Ia lantas memukul kucing tersebut dengan batu dan menyayatnya dengan pisau.

"Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau," imbuh Dicka.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, ia juga memaku kaki kucing tersebut dan menancapkannya di pohon.

"Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," tegas Dicka.

Dicka menjelaskan, kasus penganiayaan sadis terhadap kucing tersebut dinaikkan ke penyidikan. Polisi pun sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Dicka.

Dicka menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka.

"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkasnya.

Namun, polisi tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," tukas Dicka.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads