Polsek Dau Dipenuhi Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Penganiaya Kucing

Polsek Dau Dipenuhi Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Penganiaya Kucing

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 24 Jun 2024 13:16 WIB
Polres Dau dipenuhi karangan bunga soal kasus penyiksaan kucing
Polres Dau dipenuhi karangan bunga berisi terima kasih ke polisi ungkap kasus penyiksaan kucing (Foto: istimewa)
Malang -

Apresiasi datang dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat atas upaya polisi menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang. Halaman depan Polsek Dau dipenuhi oleh sejumlah papan bunga ucapan terima kasih sejak Sabtu (22/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).

Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau dalam mengungkap aksi keji penganiayaan kucing yang terjadi baru-baru ini.

Sedikitnya ada 6 karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau, dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

Polres Dau dipenuhi karangan bunga soal kasus penyiksaan kucingPolres Dau dipenuhi karangan bunga dukungan ke polisi untuk kasus penyiksaan kucing (Foto: istimewa)

Dicka menambahkan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana," tegas Dicka.

Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut berbunyi: 'Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku' dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,

"Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan" dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan "Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia" dari PKDI Malang.

Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah tengah menangani kasus penganiayaan kucing yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024), lalu.

Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.

Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil terduga pelaku yakni Indra Wahyudi (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.

"Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkas Dicka.

Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.




(mua/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads