Begini Aksi Keji Indra Aniaya Kucing hingga Dipaku di Pohon Perumahan Malang

Begini Aksi Keji Indra Aniaya Kucing hingga Dipaku di Pohon Perumahan Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 24 Jun 2024 13:40 WIB
Indra Wahyudi pelaku penganiayaan kucing di Malang
Indra Wahyudi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Dau (Foto: istimewa)
Malang -

Aksi Indra Wahyudi (40), terbilang biadab dengan tega menganiaya seekor kucing dan kemudian memakunya di pohon depan rumahnya. Semua dilakukan Indra hanya gara-gara geram dengan perilaku kucing yang berkeliaran di sekitar rumahnya tersebut.

Hal itu terungkap saat Indra menjalani pemeriksaan di Polsek Dau setelah ciri-cirinya sebagai pelaku terungkap dari penyelidikan kepolisian.

Puncak kekesalan Indra terjadi pada Selasa (18/6) ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu lalu menyayat tubuhnya menggunakan pisau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya. Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau," beber Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Bukan hanya sekadar menyiksa kucing tersebut, Indra juga menancapkan paku ke bagian kaki kucing yang sudah dalam kondisi sekarat. Sebelum kemudian menancapkan tubuh kucing ke pohon depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," tegas Dicka.

Dicka mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut.

Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Dicka.

Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW.

"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkasnya.




(mua/iwd)


Hide Ads