Indra Jadi Tersangka Penyiksa Kucing di Malang Tapi Tak Ditahan

Indra Jadi Tersangka Penyiksa Kucing di Malang Tapi Tak Ditahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 25 Jun 2024 15:04 WIB
Indra Wahyudi pelaku penganiayaan kucing di Malang
Indra Wahyudi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Dau (Foto: istimewa)
Malang -

Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi sebagai tersangka karena secara sadis menyiksa seekor kucing. Meski begitu, pria 40 tahun itu tak ditahan.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan bahwa pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Dicka kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicka menyebut penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan.

"Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," tegas Dicka.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku kesal lantaran kucing yang dianiaya seringkali mengotori tempat tinggalnya.

Puncak kekesalan Indra terjadi pada Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau.

"Jadi tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya. Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau," terang Dicka.

Bukan hanya sekedar menyiksa kucing tersebut, Indra juga menancapkan paku ke bagian kaki kucing yang sudah dalam kondisi sekarat sebelum kemudian menancapkan tubuh kucing ke pohon depan rumahnya.

"Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," tegas Dicka.

Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024), lalu.

Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.

Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yakni Indra Wahyudi (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.

"Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkas Dicka.

Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.




(mua/iwd)


Hide Ads