
Vonis Putri Candrawathi-Kuat Ma'ruf Disunat, Masing-masing 10 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Berikut ini selengkapnya.
Selain Kuat, MA memperbaiki vonis Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, Putri Candrawathi jadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal ini diajukan setelah permohonan banding ditolak.
Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Lantas kapan MA akan memproses kasasi tersebut?
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Kejagung akan pelajari kasasi tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melakukan perlawanan agar lolos dari vonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak sehingga Kuat Ma'ruf tetap dihukum 15 tahun bui. Merespons hal tersebut, jaksa akan mengajukan kasasi
PT DKI Jakarta menguatkan putusan Kuat Ma'ruf, yakni 15 tahun bui, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi.