
Buruh Ungkap Modus Perusahaan Tak Bayar THR
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran," kata Said.
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran," kata Said.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada sekitar 60 ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025.
Buruh akan unjuk rasa di Sritex Sukoharjo dan Kemenaker RI, menuntut kejelasan pesangon, THR, dan penanganan PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pengusaha yang mengeluh karena ormas, sebiknya melapor polisi ketimbang ribut terus.
KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK ribuan karyawan PT Sritex bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan PHK 400 pekerja Sanken di Cikarang, menambah total menjadi 900.
Andi Gani menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai satuan khusus pertama di dunia yang fokus dalam menangani tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Buruh menilai respons pengusaha negatif.
"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%," kata Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan.