
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.
Emirsyah Satar membacakan pleidoi usai dituntut 8 tahun bui. Ia mengaku tak akan memilih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia jika waktu dapat diputar kembali.
Pengusaha Soetikno Soedarjo minta divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Hakim mengatakan putusan atas eksepsi Emirsyah Satar akan dibacakan pada Senin (6/11) depan. Hakim minta waktu untuk mempelajari berkas eksepsi.
"Bahwa pesawat CRJ-1000 berdasarkan fakta ternyata tidak cocok untuk dioperasikan pada beberapa bandara di Indonesia," kata jaksa.
Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tercatat senilai USD 609 juta atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.
Soetikno Soedarjo disebut jaksa menerima Rp 96.983.972.700 (Rp 96,9 miliar) di kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Kejati Papua menemuka ada kerugian senilai Rp 43 miliar.
Jaksa menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Rp 43 M.