
Ekspresi Soetikno Seusai Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pesawat Garuda
Majelis hakim membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan di kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Majelis hakim membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan di kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Majelis hakim menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi.
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Perkara dugaan korupsi ini merupakan yang kedua bagi Emirsyah Satar.
KPK memeriksa anggota DPR Gde Sumarjaya Linggih terkait korupsi di PT Garuda Indonesia. Keduanya diperiksa soal rapat pembahasan pembelian pesawat tersebut.
KPK memanggil Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir sebagai saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Periode 2010-2015.
Albert Burhan didakwa bersama 2 terdakwa lainnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Kebijakan pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satunya dilaksanakan melalui upaya pengendalian gratifikasi.
Presiden Jokowi ingin pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama. Jokowi pun membanggakan kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus megakorupsi.