
Jaksa Agung: Perkara Garuda Naik Penyidikan!
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia naik ke tingkat penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia naik ke tingkat penyidikan.
Nama Emirsyah Satar disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Kuasa hukum Emirsyah, Afrian, memberikan penjelasan.
Berikut 3 fakta terkait kasus-kasus korupsi Emirsyah Satar di Garuda Indonesia.
Nama Emirsyah Satar kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Apa saja kasusnya sebelum ini?
Saat masuk di Garuda, Emirsyah harus menangani keuangan perusahaan yang di ambang kebangkrutan. Seperti apa rekam jejaknya?
Kejagung mengungkap nama Emirsyah Satar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
KPK mengeksekusi eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin. Emirsyah akan menjalani pidana 8 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi MA.
Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, didakwa menerima suap yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus). Hadinoto akan segera disidang.
MA menolak permohonan kasasi Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun bui dalam kasus korupsi-TPPU pembelian hingga pemeliharaan pesawat Garuda.