
Beda Nasib Emirsyah dengan Soetikno Soedarjo di 'Kasus Garuda Jilid II'
Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini
Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini
Majelis hakim membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan di kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Soetikno Soedarjo dalam kasus pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
Hakim membebaskan pengusaha Soetikno Soedarjo dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (PT GA).
Majelis hakim menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat.
Majelis hakim menyatakan pengusaha Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
Pengusaha Soetikno Soedarjo minta divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara 6 tahun di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Membebankan kepada terdakwa Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro Uni Eropa," kata jaksa.
Pengusaha Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Soetikno Soedarjo melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat Garuda.