Terdakwa Korupsi PKH di Bangkalan Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Terdakwa Korupsi PKH di Bangkalan Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Kamaludin - detikJatim
Selasa, 03 Jan 2023 14:19 WIB
Tersangka korupsi bantuan PKH di Bangkalan kembalikan uang RP 250 juta ke Kejaksaan
Terdakwa korupsi bantuan PKH di Bangkalan kembalikan uang Rp 250 juta ke Kejaksaan (Foto: Kamaludin/detikJatim)
Bangkalan - Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis telah memasuki persidangan. Salah satu terdakwa diketahui mengembalikan uang yang dikorupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan total kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 4,2 miliar. Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses.

Ia membenarkan salah satu terdakwa berinisial SH mengembalikan uang yang dikorupsi. Adapun uang yang dikembalikan yakni Rp 250 juta.

"Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu terdakwa SLM juga mengembalikan sebanyak Rp 75 juta," ungkapnya.

Ia menyebut, itikad baik dari terdakwa ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap terdakwa tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi terdakwa yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda," jelasnya.

Fahmi menjelaskan meski telah uang hasil korupsi dikembalikan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH. Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.

"Namun kami melihat ini sebagai upaya itikad baik dari terdakwa untuk jumlah kerugian masing-masing terdakwa itu nanti akan dibuktikan di pengadilan saat ini masih proses pembacaan dakwaan," pungkasnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.


(abq/iwd)


Hide Ads