
Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Anggota DPRD Kabupaten Tengah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa saat dia masih berstatus sebagai kades 2016-2021.
Anggota DPRD Kabupaten Tengah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa saat dia masih berstatus sebagai kades 2016-2021.
Kepala Desa Tebas Kuala di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS diduga menggunakan dana desa (DD) untuk modal bermain judi online.
Kepala Desa Tebas Kuala di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berinisial HS diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk modal bermain judi online (judol).
Kejari Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kabupaten Batang, inisial D, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 235 juta. Berikut ini modusnya.
Kepala Desa Tiouw dan lima perangkat desa di Saparua ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 906 juta. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran.
Kejari Sigi menetapkan Pj Kades Tanah Harapan, JRY, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 631 juta. JRY ditahan setelah mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Desa Pattalassang, AZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 M. Kejari Bantaeng mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan anggaran.
Kejari Bantaeng menetapkan Plt Kades Pattallassang, AZ, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 miliar. Penyidikan berlanjut untuk temukan pihak lain.
Setelah didemo warga karena diduga menyelewengkan dana desa, Sekdes Sijambe, Pekalongan, diberhentikan dengan suratnya ditandatangani kepala desa langsung.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Kades Tambakrejo karena korupsi anggaran desa. Terdakwa lain divonis 1 tahun 9 bulan.