Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menangkap Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban inisial GT terkait dugaan kasus korupsi dana desa. Total kerugian negara akibat ulah pelaku sebesar Rp 486.044.841 atau Rp 486 juta.
"Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp 486.044.841," kata Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).
Mangasitua mengatakan uang yang diduga dikorupsi GT itu adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. GT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangasitua belum memerinci motif GT mengorupsi uang dana desa tersebut. Namun, kata Mangasitua, GT saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, GT juga telah ditangkap dan ditahan sejak 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Tarutung.
"Bahwa terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung," pungkasnya.
(mjy/mjy)