
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Tetap Dihukum Mati
Hakim Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopda Bazarsah, penembak tiga polisi, dan menguatkan hukuman mati. Keluarga korban apresiasi putusan ini.
Hakim Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopda Bazarsah, penembak tiga polisi, dan menguatkan hukuman mati. Keluarga korban apresiasi putusan ini.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas tetap dihukum mati usai bandingnya ditolak.
Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas tetap dihukum mati. Hal itu menyusul bandingnya ditolak.
kopda Bazarsah divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI dalam kasus pembunuhan 3 anggota Polres Way Kanan, Lanpung. Keluarga korban berteriak histeris.
Majelis Hakim vonis Kopda Bazarsah hukuman mati dan pemecatan setelah menembak mati tiga polisi. Kuasa hukum ajukan banding atas vonis tersebut.
Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dia dinyatakan terbukti menembak 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Kopda Bazarsah divonis mati dan dipecat dari TNI. Keluarga korban mengekspresikan rasa syukur dan harapan keadilan setelah putusan hakim.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis mati dan dipecat dari anggota TNI.
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam. Keluarga korban menangis.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8).